Jalur Pendaftaran
- Jalur Zonasi adalah jalur calon peserta didik radius zona terdekat (Jarak Udara ) dari tempat tinggal ke sekolah paling sedikit sebesar 90 % ( Sembilan puluh persen ) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Jalur PrestasiJalur Prestasi Bakat Minat adalah seleksi penerimaan peserta didik baru dengan mempertimbangkan prestasi akademik/non akademik/bakat/minat dan kemampuan ekonomi.Jalur Prestasi di dalam Zona dan di luar zona merupakan kesempatan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik (juara I, II, dan III) dua tahun terakhir baik perorangan maupun beregu di tingkat Kabupaten, Propinsi, Nasional dan Internasional paling banyak 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
- Jalur MutasiJalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial yang dibuktikan surat keterangan dari yang berwenang paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jalur mutasi penerimaan peserta didik kelas VII SMP dilaksanakan secara manual/offline dan mempertimbangkan dapodik.
A.
PERSYARATAN
CALON PESERTA DIDIK BARU YANG DAPAT DITERIMA DI KELAS VII SMP NEGERI 1 KALIANGET :
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli 2019;
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD ataubentuk lain yang sederajat.
3. Menyerahkan Foto copy ijazah yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
4. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus SD/MI, atau ijazah paket A tetapi belum mendapatkan ijazah asli , dapat menggunakan surat keterangan lulus/SKHUS yang ditandatangani kepala sekolah yang bersangkutan;
5. Menyerahkan Fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A setara SD yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
6. Menyerahkan Foto copy Rapor kelas VI yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
7. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi kepala desa asal sebanyak 2 lembar;
8. Menyerahkan Foto copy Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik sebanyak 2 lembar;
9. Menyerahkan fotokopi piagam penghargaan kejuaraan (juara 1,2,dan 3 minimal tingkat Kabupaten)
10. Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (hitam putih atau berwarna)
11. Pendaftaran dilakukan secara online sesuai dengan sistim zonasi
12. Semua berkas pada poin a, b, c, d, dan e dengan menunjukkan aslinya dan dimasukkan ke dalam stofmap berwarna Kuning untuk siswa laki-laki dan Merahuntuk siswa perempuan ( diserahkan pada waktu verifikasi berkas )
2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD ataubentuk lain yang sederajat.
3. Menyerahkan Foto copy ijazah yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
4. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus SD/MI, atau ijazah paket A tetapi belum mendapatkan ijazah asli , dapat menggunakan surat keterangan lulus/SKHUS yang ditandatangani kepala sekolah yang bersangkutan;
5. Menyerahkan Fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A setara SD yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
6. Menyerahkan Foto copy Rapor kelas VI yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
7. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi kepala desa asal sebanyak 2 lembar;
8. Menyerahkan Foto copy Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik sebanyak 2 lembar;
9. Menyerahkan fotokopi piagam penghargaan kejuaraan (juara 1,2,dan 3 minimal tingkat Kabupaten)
10. Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (hitam putih atau berwarna)
11. Pendaftaran dilakukan secara online sesuai dengan sistim zonasi
12. Semua berkas pada poin a, b, c, d, dan e dengan menunjukkan aslinya dan dimasukkan ke dalam stofmap berwarna Kuning untuk siswa laki-laki dan Merahuntuk siswa perempuan ( diserahkan pada waktu verifikasi berkas )
13. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran (diperoleh dari pendaftaran daring)
B. TATA
CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU
1)
Pendaftaran Online Mandiri / perorangan
1.
Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran mandiri
melalui laman: http://sumenep.siap-ppdb.com/ dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
2.
Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti beserta
berkas persyaratan kepada team verifikasi sekolah;
3.
Calon peserta didik baru luar daerah, luar zona, paket A
dan lulusan tahun sebelumnya, melakukan verifikasi berkas di Dinas Pendidikan;
4.
Calon peserta didik baru baik
warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di
luar negeri selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari
Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
5.
Calon peserta didik baru
menerima tanda bukti verifikasi;
6.
Calon peserta didik baru
melihat hasil pengumuman secara online dimana saja.