Rabu, 12 Juni 2019

PPDB TAHUN PELAJARAN 2019-2020




Jalur Pendaftaran


  1. Jalur Zonasi adalah jalur calon peserta didik radius zona terdekat (Jarak Udara ) dari tempat tinggal ke sekolah paling sedikit sebesar 90 % ( Sembilan puluh persen ) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Jalur Prestasi
    Jalur Prestasi Bakat Minat adalah seleksi penerimaan peserta didik baru dengan mempertimbangkan prestasi akademik/non akademik/bakat/minat dan kemampuan ekonomi.

    Jalur Prestasi di dalam Zona dan di luar zona merupakan kesempatan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik (juara I, II, dan III) dua tahun terakhir baik perorangan maupun beregu di tingkat Kabupaten, Propinsi, Nasional dan Internasional paling banyak 5 % (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima
  3. Jalur Mutasi
    Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial yang dibuktikan surat keterangan dari yang berwenang paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Jalur mutasi penerimaan peserta didik kelas VII  SMP dilaksanakan secara manual/offline dan mempertimbangkan dapodik.

A.     PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU YANG DAPAT DITERIMA DI KELAS VII SMP NEGERI 1 KALIANGET :
1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1Juli 2019;

2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD ataubentuk lain yang sederajat.

3. Menyerahkan Foto copy ijazah yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;

4. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus SD/MI, atau ijazah paket A tetapi belum mendapatkan ijazah asli , dapat menggunakan surat keterangan lulus/SKHUS yang ditandatangani kepala sekolah yang bersangkutan;

5. Menyerahkan Fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A setara SD yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;

6. Menyerahkan Foto copy Rapor kelas VI yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;

7. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi kepala desa asal sebanyak 2 lembar;

8. Menyerahkan Foto copy Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik sebanyak 2 lembar;

9. Menyerahkan fotokopi piagam penghargaan kejuaraan (juara 1,2,dan 3 minimal tingkat   Kabupaten)

10. Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (hitam putih atau berwarna)

11. Pendaftaran dilakukan secara online sesuai dengan sistim zonasi

12. Semua berkas pada poin a, b, c, d, dan e dengan menunjukkan aslinya dan dimasukkan ke dalam stofmap berwarna Kuning untuk siswa laki-laki dan Merahuntuk siswa perempuan  ( diserahkan pada waktu verifikasi berkas )

13. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran (diperoleh dari pendaftaran daring)


B.      TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU
1)             Pendaftaran Online Mandiri / perorangan
1.        Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran mandiri melalui laman: http://sumenep.siap-ppdb.com/ dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
2.        Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti beserta berkas persyaratan kepada team verifikasi sekolah;
3.        Calon peserta didik baru luar daerah, luar zona, paket A dan lulusan tahun sebelumnya, melakukan verifikasi berkas di Dinas Pendidikan;
4.        Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
5.        Calon peserta didik baru menerima tanda bukti verifikasi;
6.        Calon peserta didik baru melihat hasil pengumuman secara online dimana saja.

Minggu, 24 Juni 2018

TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE JALUR MANDIRI


TATA CARA PENDAFTARAN ONLINE JALUR MANDIRI
PESERTA DIDIK BARU SMPN 1 KALIANGET


1.


2.

3.
4.

5. 

6. 
7. 
8. 
9. 

10.






Sabtu, 23 Juni 2018

PPDB SMP NEGERI 1 KALIANGET TAHUN PELAJARAN 2018/2019




• SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
  1. Usia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru yakni tanggal 17 Juli 2018;
  2. Memiliki Ijazah SD/MI, atau Ijazah Paket A setara SD;
  3. Menyerahkan Foto copy ijazah yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  4. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus SD/MI, atau ijazah paket A tetapi belum mendapatkan ijazah asli , dapat menggunakan surat keterangan lulus/SKHUS yang ditandatangani kepala sekolah yang bersangkutan;
  5. Menyerahkan Fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A setara SD yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  6. Menyerahkan Foto copy Rapor kelas VI yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  7. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi kepala desa asal sebanyak 2 lembar;
  8. Menyerahkan Foto copy Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik sebanyak 2 lembar;
  9. Menyerahkan fotokopi piagam penghargaan kejuaraan ( juara 1,2,dan 3 tingkat Kabupaten atau jenjang kejuaraan yang lebih tinggi )
  10. Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  11. Pendaftaran dilakukan secara online sesuai dengan sistim zonasi
  12. Semua berkas pada poin a, b, c, d, dan e dengan menunjukkan aslinya dan dimasukkan ke dalam stofmap berwarna Kuning untuk siswa laki-laki dan Merah untuk siswa perempuan ( diserahkan pada waktu verifikasi berkas )
  13. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran (diperoleh dari pendaftaran daring)


• WAKTU PENDAFTARAN






















• TATA CARA PELAKSANAAN
  • Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran mandiri melalui laman: http://sumenep.siap-ppdb.com dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru luar daerah, luar zona, paket A, dan lulusan tahun sebelumnya melakukan verifikasi berkas di Dinas Pendidikan;
  • Calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran daring di sekolah yang dituju;
  • Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan kepada tim verifikasi sekolah pilihan pertama yang dituju untuk diverifikasi;
  • Calon peserta didik baru menerima tanda bukti verifikasi;
  • Calon peserta didik baru melihat hasil pengumuman secara daring dimana saja

Minggu, 09 Juli 2017

HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE 
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
 

Selasa, 04 Juli 2017

Hasil Seleksi Sementara Halaman ini berisi hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru di Kab. Sumenep tahun ajaran 2017/2018.

Sabtu, 01 Juli 2017

Syarat-syarat dan Ketentuan PPDB Online SMPN 1 Kalianget Tahun Pelajaran 2017/2018

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU SMP NEGERI 1 KALIANGET :
  1. Memiliki Ijazah SD/MI, atau Ijazah Paket A setara SD; menyerahkan fotocopy ijazah yang dilegalisir Kepala Sekolah asal, sebanyak 2 lembar;
  2. Menyerahkan Fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A setara SD yang dilegalisir Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  3. Menyerahkan Foto copy Rapor kelas VI yang dilegalisir Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  4. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar;
  5. Menyerahkan Foto copy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar;
  6. Semua berkas pada poin a, b, c, d, dan e dengan menunjukkan aslinya dan dimasukkan ke dalam stofmap berwarna Kuning untuk siswa laki-laki dan Merah untuk siswa perempuan
  7. Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  8. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran (diperoleh dari pendaftaran online)
  9. Usia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru yakni tanggal 17 Juli 2017;

TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui laman: www.sumenep.siap-ppdb.com dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
  2. Calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran online di sekolah yang dituju;
  3. Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan kepada tim verifikasi sekolah pilihan pertama yang dituju untuk di verifikasi;
  4. Calon peserta didik baru menerima tanda bukti verifikasi;
  5. Calon peserta didik baru melihat hasil pengumuman secara online dimana saja.
  6. Zona ditentukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum
    tanggal pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru.
      
ZONASI DAN PAGU SMPN 1 KALIANGET


    NO
ASAL SEKOLAH
ZONASI
ALAMAT
      JML KLS
       PAGU KELAS
       PAGU PPDB
   18
 SMP NEGERI 1 KALIANGET
1.       Kec. Kalianget
2.       Kec. Kota Sumenep
Jl. Raya Kalianget
11
32
352



WAKTU PENDAFTARAN/KEGIATAN PPDB
  1. Pendaftaran PPDB online : tanggal 4 – 7 Juli 2017 (dari mana saja)
  2. Verifikasi berkas : tanggal 4 – 7 Juli 2017  (di SMPN 1 Kalianget)
  3. Pengumuman : tanggal 10 Juli 2017  (SMP NEGERI 1 Kalianget atau di laman web PPDB online SMP Kab. Sumenep atau melalui tautan di web SMP NEGERI 1 Kalianget)
  4. Daftar Ulang : tanggal 11 – 14 Juli 2017

CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE MANDIRI BISA DI DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI

Minggu, 26 Juni 2016

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2016/2017

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2016-2017

A.     LATAR BELAKANG
PPDB adalah salah satu kegiatan tahapan yang harus dilewati oleh setiap
siswa yang melanjutkan ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi.
Siswa,  orang tua dan masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas dan lengkap tentang PPDB, maka perlu ditentukan sistem yang digunakan dalam PPDB. Pada tahun pelajaran 2016-2017 PPDB SMPN 1 Kalianget di Kabupaten Sumenep menggunakan sistem skoring terpadu (SST).
Informasi dan Pelayanan yang prima kepada calon peserta didik atau masyarakat sangat membantu kelancaran pelaksanaan PPDB khususnya SMPN 1 Kalianget.

B.   DASAR HUKUM
·       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
·       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
·       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

·  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan;
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
·         Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor : 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
·         Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : 188.4/20148/103.02/2016 Nomor : Kw.15.2/1/HM.02.2/2364/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2016/2017.
·         Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor : 420/1111/435.101/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2016/2017.

A.   TUJUAN
Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

B.   PAGU
Pagu SMPN 1 Kalianget per Kelas 36 siswa untuk 9 rombel



C.    SISTEM SELEKSI
Sistem seleksi PPDB 2016/2017 SMPN 1 Kalianget menggunakan SST (Sistem Skoring Terpadu) adalah gabungan dari beberapa aspek dengan pembobotan sebagai berikut :
  •         DNHUS murni (3 mapel) 30 %
  •         Nilai Rata-rata Rapor (seluruh mapel) kelas 4 s.d kelas 6 (semester 7 s.d semester 12) 25 %
  •         Sertifikat Prestasi Akademik dan atau Non Akademik 25 %
  •         Hasil Tes Wawancara Kemampuan CALISTUNG 20 %


D.  Syarat Pendaftaran
Pendaftaran PPDB 2016/2017 SMPN 1 Kalianget
  •  Telah tamat dan lulus SD / MI / SDLB  atau yang sederajat.
  •  Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tahun pelajaran baru (lahir sesudah tanggal 18 Juli 1998).
  • Menyerahkan Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Surat keterangan dari Kepala Sekolah tentang NISN.
  • Menyerahkan Foto copy akte kelahiran atau kenal lahir.
  • Menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
  •  Menyerahkan SHUS  asli  Atau bila belum selesai dicetak oleh propinsi  cukup Surat keterangan Hasil Ujian Sekolah yang di tandatangani Kepala Sekolah
  • Menyerahkan foto copy ijazah atau bila belum selesai dicetak oleh propinsi cukup Surat keterangan lulus  yang mencakup nilai semua mata pelajaran yang di tandatangani Kepala Sekolah
  • Melampirkan foto copy rapor semester 7 s.d 12 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
  • Melampirkan foto copy piagam atau sertifikat prestasi akademik dan non akademik dengan menunjukkan aslinya (jika ada).
  •  Mengikuti Tes Wawancara CALISTUNG (Baca Tulis Hitung)
  • Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan  asal  dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (bagi peserta dari luar Kabupaten Sumenep).
  • Melakukan pendaftaran PPDB 2016/2017 di SMPN 1 Kalianget
E.   TEMPAT PENDAFTARAN DAN JADWAL KEGIATAN
·                    Tempat pendaftaran di SMP Negeri 1 Kalianget, mulai pukul 07.30 sampai 12.00 wib
·                    Jadwal Kegiatan :

No
Jenis Kegiatan
Tanggal
1
Pengambilan formulir PPDB
23 s.d 29 Juni 2016
2
Pengembalian formulir PPDB
27 s.d 29 Juni 2016
3
Seleksi dan Pengolahan
30 Juni 2016 s.d 1 Juli 2016
4
Pengumuman
2 Juli 2016
5
Daftar Ulang
14 s.d 15 Juli 2016
6
Penerimaan Cadangan
16 Juli 2016
7
Permulaan Tahun Pelajaran Baru
18 Juli 2016
8
MOPDB
18 s.d 20 Juli 2016


F.   BIAYA PENDAFTARAN
SMP Negeri 1 Kalianget TIDAK MEMUNGUT BIAYA untuk proses pendaftaran, tes seleksi maupun pendaftaran ulang 

selengkapnya bisa di download pada link berikut ini:

PPDB TAHUN PELAJARAN 2019-2020

Jalur Pendaftaran Jalur Zonasi  adalah jalur calon peserta didik radius zona terdekat (Jarak Udara ) dari tempat tinggal ke se...