Sabtu, 23 Juni 2018

PPDB SMP NEGERI 1 KALIANGET TAHUN PELAJARAN 2018/2019




• SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
  1. Usia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru yakni tanggal 17 Juli 2018;
  2. Memiliki Ijazah SD/MI, atau Ijazah Paket A setara SD;
  3. Menyerahkan Foto copy ijazah yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  4. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus SD/MI, atau ijazah paket A tetapi belum mendapatkan ijazah asli , dapat menggunakan surat keterangan lulus/SKHUS yang ditandatangani kepala sekolah yang bersangkutan;
  5. Menyerahkan Fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) baik Lulusan SD/MI maupun Lulusan Paket A setara SD yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  6. Menyerahkan Foto copy Rapor kelas VI yang dilegalisasi Kepala Sekolah asal sebanyak 2 lembar;
  7. Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi kepala desa asal sebanyak 2 lembar;
  8. Menyerahkan Foto copy Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik sebanyak 2 lembar;
  9. Menyerahkan fotokopi piagam penghargaan kejuaraan ( juara 1,2,dan 3 tingkat Kabupaten atau jenjang kejuaraan yang lebih tinggi )
  10. Menyerahkan foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  11. Pendaftaran dilakukan secara online sesuai dengan sistim zonasi
  12. Semua berkas pada poin a, b, c, d, dan e dengan menunjukkan aslinya dan dimasukkan ke dalam stofmap berwarna Kuning untuk siswa laki-laki dan Merah untuk siswa perempuan ( diserahkan pada waktu verifikasi berkas )
  13. Menyerahkan tanda bukti pendaftaran (diperoleh dari pendaftaran daring)


• WAKTU PENDAFTARAN






















• TATA CARA PELAKSANAAN
  • Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran mandiri melalui laman: http://sumenep.siap-ppdb.com dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
  • Calon peserta didik baru luar daerah, luar zona, paket A, dan lulusan tahun sebelumnya melakukan verifikasi berkas di Dinas Pendidikan;
  • Calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran daring di sekolah yang dituju;
  • Calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan kepada tim verifikasi sekolah pilihan pertama yang dituju untuk diverifikasi;
  • Calon peserta didik baru menerima tanda bukti verifikasi;
  • Calon peserta didik baru melihat hasil pengumuman secara daring dimana saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPDB TAHUN PELAJARAN 2019-2020

Jalur Pendaftaran Jalur Zonasi  adalah jalur calon peserta didik radius zona terdekat (Jarak Udara ) dari tempat tinggal ke se...